Masalah pengungsi merupakan masalah yang sangat serius yang dihadapi oleh masyarakat internasional yang penanggulangannya memerlukan kerjasama masyarakat internasional secara keseluruhan. Masalah perlindungan kepada pengungsi juga merupakan masalah klasik yang telah menjadi isu internasional sejak lama. Konvensi 1951 terkait status pengungsi (refugees) dan Protokol 1967 merupakan perwujudan hukum modern dari tradisi kuno dan universal memberikan perlindungan pada mereka yang berisiko dan dalam bahaya. Kedua instrumen tersebut mencerminkan nilai dasar manusia pada konsensus global yang ada dan instrumen pertama dan hanya pada tingkat yang secara global khusus mengatur penanganan mereka yang dipaksa untuk meninggalkan rumah mereka karena pecah dengan negara asal mereka.

Istilah dan definisi pengungsi (refugees) pertama kali muncul pada waktu Perang Dunia Pertama, yang dianggap sebagai titik kulminasi dari proses pembangunan sebuah bangsa.[1] Selama setengah abad, mereka telah secara jelas menunjukkan adaptasi mereka untuk mengubah keadaan faktual. Dimulai dengan pengungsi Eropa dari Perang Dunia Kedua, Konvensi telah berhasil diberikan kerangka untuk melindungi pengungsi dari penganiayaan baik dari rezim represif dan pergolakan yang disebabkan oleh perang kemerdekaan, atau banyaknya konflik etnis dari era pasca-Perang Dingin.[2]

Saat ini, perlindungan pengungsi internasional diperlukan seperti ketika Konvensi 1951 diadopsi lebih dari lima puluh tahun yang lalu. Sejak akhir Perang Dingin, ketegangan membara yang bersifat antar-etnis sering dimanfaatkan oleh politisi populis telah meletus menjadi konflik dan perselisihan. Masyarakat yang hidup bersama selama beberapa generasi telah dipisahkan dan jutaan orang mengungsi. Secara terencana warga sipil dan pengungisan mereka ditegakkan tidak hanya mewakili metode peperangan tetapi telah menjadi tujuan dari konflik. Terlihat jelas, pemindahan paksa tersebut merupakan alasan definisi pengungsi (refugees) dalam Konvensi.

Hingga saat ini, masalah klasik yang masih terus terulang adalah perilaku pengungsi di negara transit, yakni pelanggaran-pelanggaran yang tergolong sebagai tindak pidana dan melanggar hukum nasional negara tempat dimana ia berada. Salah satu contoh terhadap masalah tersebut yaitu beberapa pengungsi Rohingya pada tahun 2009. Rohingya adalah pengungsi asal Myanmar dan Bangladesh yang transit di Indonesia dengan tujuan akhir ke Australia. Kebijakan hukum dan politik pemerintah Myanmar terhadap Minoritas suku Rohingya menjadi isu hukum internasional yang relevan. Sebagai warga minoritas, kelompok etnis Rohingya selama ini mengalami tekanan masalah sosial, budaya, ekonomi, dan pengabaian hak-hak dasar mereka. Hal tersebut menyebabkan ribuan warna etnis Rohingya terkena dampak kekerasan yang mengakibatkan banyak warga yang meninggal, kehilangan kewarganegaraan dan mengungsi.

Salah satu teori atau pun perspektif yang sering digunakan dalam mempelajari studi hubungan internasional (HI) yaitu teori realisme atau  juga sering disebut sebagai “spektrum ide”.[3] Realisme menjadi sebuah paradigma besar setelah kegagalan LBB dalam upaya untuk mencegah terjadinya perang pasca perang dunia pertama. Kaum realis berpendapat bahwa mustahil menata ‘hutan’ menjadi ‘kebun binatang’. Hewan-hewan yang terkuat tidak akan membiarkan dirinya ditangkap dan dimasukkan ke dalam kandang.[4] Dalam tulisan ini, penulis akan menjabarkan beberapa penjabaran pengertian mendasar realisme dari pandangan Morgenthau. Hingga saat ini, konsep interest dan power Hans J. Morgenthau menjadi konsep terpenting dalam studi Hubungan Internasional.

1. Realism: the state, national interest and foreign policy (Hans J. Morgenthau)

Realisme klasik dalam teori HI dipengaruhi oleh beberapa tokoh diantaranya yang paling besar adalah pandangan Hans J. Morgenthau. Karyanya yang begitu fenomenal berjudul Politics Among Nations ditulis diakhir Perang Dunia II, saat itu Amerika menjadi negara yang memiliki kekuatan internasional yang paling tangguh. Selain pembahasannya terpaku pada perang akan tetapi di sisi lain juga membahas peranan Amerika Serikat terhadap dunia pasca perang (Scott Burchil & Andrew Linklater, 1996: 99). Karya penting Morgenthau oleh karenanya terbagi dalam dua pihak: karya itu merupakan pernyataan intelektual yang dimaksudkan untuk mempengaruhi mahasiswa di generasi itu di lingkungan akademi HI dan merupakan serangkaian panduan bagi para pembuat kebijakan luar negeri AS yang dihadapkan pada ketidakpastian Perang Dingin.

Mengenai Human Nature, Morgenthau berpandangan bahwa pria dan wanita secara alami adalah binatang politik. Dimana maksudnya mereka dilahirkan untuk mengejar kekuasaan dan untuk memperoleh hasil dari kekuasaan. Morgenthau juga berbicara tentang animus dominandi, dimana artinya manusia “haus” akan kekuasaan.[5] Pengharapan akan kekuasaan bukan hanya menghasilkan pencarian keuntungan relative (relative gain) teapi juga pencaian wilayah politik yang terjamin keamanannya yang dapat digunakan untuk mempertahankan diri sendiri dan untuk memperoleh kebebasan diri sendiri dari pihak lain. Itu merupakan aspek keamanan animus dominandi. Wilayah politik yang paling akhir yang di situ keamanan dapat diatur dan diperoleh. Tentunya hanyalah negara merdeka. Keamanan diluar negara adalah mustahil.

Morgenthau membungkus teori HI-nya dalam “enam prinsip realisme politik”[6] sebagai berikut:

  1. Politik berakar dalam sifat manusia yang permanen dan tidak berubah yang pada dasarnya mementingkan diri sendiri.
  2. Politik adalah “wilayah tindakan otonom” dan oleh karena itu tidak dapat terlepas dari masalah ekonomi atau dari persoalan moral. Para pemimpin negara seharusnya bertindak sesuai dengan petunjuk kebijaksanaan politik.
  3. Kepentingan pribadi adalah fakta mendasar kondisi manusia: seluruh rakyat memiliki minat yang sangat rendah dalam hal memperjuangkan keamanan dan keber;angsungan hidupnya. Politik adalah arena mengekspresikan kepentingan-kepentingan yang cepat atau lambat akan berubah menjadi suatu konflik. Politik Internasional adalah arena kepentingan-kepentingan negara yang sedang berkonflik. Tetapi kepentingan-kepentingan tidaklah tetap: dunia selalu berubah kapanpun dan dimanapun. Realisme adalah doktrin yang menjawab fakta dari realitas politik yang berubah.

Sumber:

[1] Peter J.Taylor, Political Geography World Economy, Nation State and Locality, Es Sex : Longman, ed. 1993. dalam Achmad Romsan, Pengantar Hukum PengungsiInternasional : Hukum Internasional dan Prinsip-prinsip Perlindungan Internasional, (Jakarta: UNHCR, 2003), hlm.28. 

[2] Lihat umumnya, UNHCR, The State of theWorld’s Refugees (Oxford University Press, 2000).

[3] Goodin, Robert E. (2010). The Oxford Handbook of International Relations. Oxford: Oxford University Press. hal. 132

[4] Jackson, Robert & Sorensen, George. 2009. Pengantar Studi Ilmu Hubungan Internasional, Pustaka pelajar Offset, Hal. 56.

[5] Burchill, Scott & Linklater, Andrew. 2009. Teori-Teori Hubungan Internasional, Penerbit Nusa Media, Hal. 99.

[6] Enam prinsip realisme secara luas bersumber pada: Morgenthau, Hans J. 2010.Politik Antar Bangsa. Yayasan Pustaka Obor. Hal. 4.

Ingin dibuatkan seperti ini??
Butuh versi lengkap??
Atau ada tugas-tugas costum lainnya??
Silahkan Hubungi geraijasa.com di no wa 082138054433