Implementasi Disparitas sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Penganiayaan Nomor: 67/Pid/2021/Pt Gto
Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat)”.[1] Indonesia merupakan kesepakatan...
Baca lebih lajut